Jumat, 30 Januari 2015

Zakat Profesi Menurut Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dan AbdurRahman Hasan



Qaradlawi menyebutkan bahwa pada tahun 1952 M, beberapa ulama seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dan AbdurRahman Hasan berceramah tentang zakat profesi di Damaskus. Ceramah tersebut paling tidak bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.     Zakat penghasilan yang diperoleh dari sebuah profesi usaha diambil jika sudah berlalu satu tahun dan mencapai nishâb.

2.     Dikatakan bahwa berkenaan dengan nishâb, madzhab Hanafi lebih jelas. Bahwa nishâb cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja, tanpa harus terdapat pada pertengahan tahun.

3.     Ketentuan nishâb[1] harus diperhatikan sehingga jelas siapa yang tergolong kaya yang waijb zakat dan siapa yang tergolong miskin sebagai penerimanya (mustahiq).

4.     Salah satu pendapat ulama yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara zakat profesi ini adalah penghasilan dari sewa-menyewa yang telah disampaikan oleh Imam Ahmad. Dikatakan bahwa beliau berpendapat jika seseorang menyewakan rumahnya dan mendapatkan bayaran sampai nishâb, maka orang tersebut wajib menunaikan zakatnya tanpa persyaratan setahun.

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
Sumber: Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 460-461


[1] Orang Mesir dianggap kaya jika memiliki 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar