Masih berkaitan dengan penaksiran
nishab kurma dan anggur. Apabila ada kesalahan taksir, maka apa yang harus
dilakukan dan bagaimana hukumnya. Menjawab hal ini, Qaradawi mengutip pendapat
Abu Ubaid dalam kitab al-Amwâl (494-495) dan Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla
(jilid 5:256).
Abu Ubaid berkata, “Bila
kekeliruan itu akan menimbulkan kekacauan, maka penaksiran itu harus dilakukan
lagi. Hal itu tidak berarti bahwa sistem penaksiran tidak perlu dipakai. Karena
kesalahan dalam peliteran pun bisa terjadi dan perlu diperbaiki, begitu pula
dalam penaksiran. Tetapi jika kelebihan dan kekurangan itu hanya sebesar
kelebihan atau kekurangan sebagaimana yang terjadi dalam peliteran, maka
kesalah penaksiran itu tidak perlu diperbaki.”[1]
Ibn Hazm menambahkan, “Bila pemilik
itu menuduh bahwa ia diperlakukan oleh penaksir dengan sewenang-wenang atau
telah terjadi kesalahan taksir – padahal penaksir telah dikenal ahli dan adil –,maka
hal itu hanya bisa diterima bila yang bersangkutan mengemukakan bukti.”[2]
WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah
Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 362
[2] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah
Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 362-363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar