Jumat, 02 Januari 2015

Kemungkinan Salah Taksir - DR Yusuf Qaradawi



Masih berkaitan dengan penaksiran nishab kurma dan anggur. Apabila ada kesalahan taksir, maka apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya. Menjawab hal ini, Qaradawi mengutip pendapat Abu Ubaid dalam kitab al-Amwâl (494-495) dan Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla (jilid 5:256).

Abu Ubaid berkata, “Bila kekeliruan itu akan menimbulkan kekacauan, maka penaksiran itu harus dilakukan lagi. Hal itu tidak berarti bahwa sistem penaksiran tidak perlu dipakai. Karena kesalahan dalam peliteran pun bisa terjadi dan perlu diperbaiki, begitu pula dalam penaksiran. Tetapi jika kelebihan dan kekurangan itu hanya sebesar kelebihan atau kekurangan sebagaimana yang terjadi dalam peliteran, maka kesalah penaksiran itu tidak perlu diperbaki.”[1]

Ibn Hazm menambahkan, “Bila pemilik itu menuduh bahwa ia diperlakukan oleh penaksir dengan sewenang-wenang atau telah terjadi kesalahan taksir – padahal penaksir telah dikenal ahli dan adil –,maka hal itu hanya bisa diterima bila yang bersangkutan mengemukakan bukti.”[2]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 362
[2] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 362-363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar