Minggu, 04 Januari 2015

Hukum Menaksir Selain Zakat Kurma dan Anggur - DR Yusuf Qaradawi



Para ulama terbagi menjadi dua golongan dalam menyikapi hal ini. Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa hasil tanaman selain kurma dan anggur tidak ditaksir. Karena zaitun misalnya, tidak boleh ditaksir karena bijinya bertebaran dipohon sehingga tertutup oleh daun-daunnya. Disisi lain, pemiliknya biasanya tidak memerlukannya untuk mengkonsumsinya. Berbeda dengan buah kurma yang berkumpul ditandannya dan buah anggur yang berkumpul ditangkainya, sangat mungkin untuk ditaksir. Disisi lain, pemiliknya memiliki keinginan kuat untuk mengkonsumsinya ketika telah matang.[1]

Kedua, adalah pendapat Zuhri, Auzâ‘i dan Laits. Mereka berpendapat bahwa zaitun dan sejenisnya juga ditaksir. Karena merupakan buah yang wajib zakat dan mampu untuk ditaksir sebagaimana kurma dan anggur.[2]

Qaradawi sendiri berpendapat hal itu bergantung pada mungkin dan perlu tidak penaksiran itu dilakukan. Jika memang memungkinkan dan perlu dilakukan sehingga zakatnya bisa segera ditunaikan, maka dibolehkan untuk melakukan penaksiran terhadap hasil tanaman selain kurma dan anggur ini. Bila tidak demikian, maka penaksiran itu tidak boleh dilakukan.[3]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 363
[2] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364

Tidak ada komentar:

Posting Komentar