Tampilkan postingan dengan label zakat tanaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat tanaman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Januari 2015

Pajak (kharaj) Tanah Pertanian



Dalam khazanah Islam klasik dikenal dua jenis tanah, usyuriya dan kharajiya. Tanah kharajiya adalah tanah yang diperoleh umat Islam melalui penaklukan dan berstatus fa’i, misalnya Iraq, Ahwaz, Persi, Kurman, Isfahan, Ray, Syiria,[1] Mesir dan Afrika Utara. Atau tanah yang ditaklukan melalui perjanjian damai, seperti Najran, Izrah, Daumatul Jandal, Fidk dan lainnya.[2] Tanah-tanah kharajiya merupakan waqaf untuk seluruh kaum Muslimin, dibebankan atas tanah tersebut kharaj sebesar tertentu setiap tahunnya.[3]

Pernah suatu saat Bilal dan para sahabat lainnya meminta khalifah Umar ibn al-Khaththab untuk membagikan tanah-tanah kharajiya kepada para penakluknya sebagaimana harta rampasan perang (ghanimah)[4] di antara prajurit. Umar menolak permintaan itu sambil membacakan kepada mereka QS al-Hasyr 7 – 10:

Apa saja harta rampasan (fa’i)[5] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (7) …

Ayat di atas menerangkan bahwa fa’I digunakan untuk dibagikan kepada golongan yang lemah dengan ungkapan “كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم” (agar kekayaan itu tidak beredar di antara orang-orang kaya diantaramu saja). Cara pembagiannya biasanya melalui teknis: memberikan gaji tentara, gaji pegawai dan untuk keperluan fasilitas umum.[6]
Kebanyakan ulama-ulama Hanafi pada kurun-kurun akhir memfatwakan bahwa tanah-tanah kharajiya di Mesir dan Syria tidak lagi dipandang sebagai tanah kharajiya dan beban kharaj sudah tidak berlaku lagi atasnya. Karena sudah dikembalikan ke baitul mâl setelah pemiliknya meninggal. Bila seseorang membeli tanah seperti itu dari baitul mal secara sah,[7] maka tanah itu sudah sah menjadi miliknya dan tidak berstatus kharajiya lagi.[8]

Sedangkan tanah Usyuriya adalah tanah yang diperoleh selain dengan cara sebagaimana tanah kharajiya. Kesimpulan dengan cara memperlawanakan dua jenis tanah ini – usyuriya dan kharajiya – digunakan untuk memudahkan pemahaman saja. Contoh tanah-tanah usyuriya, seperti: Madinah, Thaif, Yaman, Bahrain dan demikian juga Makkah yang ditaklukan dengan didahului peperangan tetapi RasûlulLâh SAW membersembahkannya kembali kepada penduduknya.[9]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Ada keterangan “selain kota-kotanya”
[2] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 382
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 382-383
[4] Seperlima dari ghanimah dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. Anak Yatim. d. Fakir miskin. e. Ibnussabil. Sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur. Lih. Departemen Agama, Al-Qur’an Terjemah (Semarang: CV. Toha Putra, 1989) h. 259
[5] Fa'i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Departemen Agama, Al-Qur’an Terjemah (Semarang: CV. Toha Putra, 1989) h. 906
[6] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 389
[7] Status kharaj tidak bisa berubah walaupun pemiliknya telah masuk agama Islam. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 383
[8] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 392-393
[9] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 381

Senin, 12 Januari 2015

Zakat Tanaman pada Tanah yang Disewakan



Ringkasan pembahasan ini adalah sebagai berikut:

1.     Seorang pemilik tanah yang menanami tanahnya sendiri, jika hasilnya mencapai nishab maka zakatnya adalah 5% atau 10% bergantung pada jenis pengairannya.[1]

2.     Jika orang itu meminjamkan tanahnya kepada orang lain tanpa imbalan apapun,[2] maka zakat menjadi tanggungan orang yang dipinjami.

3.     Pemilik tanah meminjamkan tanahnya kepada orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil tanaman. Dalam kasus ini, Qaradawi berpendapat keduanya wajib berzakat jika setiap dari keduanya sampai nishab.[3]

4.     Jika pemilik tanah menyewakannya dengan imbalan uang sewa, maka keduanya tetap wajib zakat jika setiap dari keduanya sampai nishab hasil pertanian. Artinya, uang sewa yang diterima pemilik tanah di-standard-kan dengan nishab pertanian 5 wasaq. 

     Demikianlah pendapat Yusuf Qaradawi mengenai hal ini.[4]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[2] Banyak hadis shahih yang berbunyi demikian, “Siapa yang mempunyai tanah hendaklah menanamnya atau memberikannya kepada temannya”. Oleh karenanya, diantara ulama salaf ada yang menghukumi “menanami tanah” – yang menganggur – adalah wajib, sedangkan Ibn Abbas mensunnahkannya. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 378-379

Selasa, 25 November 2014

Dalil Wajib; Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan



A.    Dalil Al-Qur’an

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (267)} [البقرة: 267]

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik & sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk darinya untuk kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [QS Al-Baqarah: 267]

{وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141)} [الأنعام: 141]

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [QS Al-An‘âm: 141]

B.     Dalil Hadis

1816 - حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ» - سنن ابن ماجه (1/ 580), كتاب الزكاة, باب صدقة الزروع و الثمار.

Telah berkata kepada kami Ishâq ibn Mûsâ Abu Mûsâ al-Anshârî, ia berkata: telah berkata kepada kami Abdul ‘Azîz ibn ‘Âshim, ia berkata: telah berkata kepada kami al-Hârist ibn AbdirRahmân ibn AbdilLâh ibn Sa‘ad ibn Abî Dzabâb, dari Sulaiman ibn Yasâr,  dan dari Busr ibn Sa‘îd, dari Abi Hurairah, ia berkata: RasûlulLâh SAW bersabda: “Yang diairi air hujan dan mata air, zakatnya 10%, dan yang diairi dengan penyiraman 5%”. [HR Ibn Mâjah 1816]

Hadis ini disahihkan oleh Al-Albânî. Kemudian Muhammad Fu’âd AbdulBâqî memberikan catatan bahwa “yang diari air hujan” maknanya yang tidak membutuhkan biaya peralatan. Sedangkan “yang diairi dengan penyiraman” berarti yang membutuhkan biaya peralatan. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dâwud dan Nasâ’î dengan redaksi yang berbeda-beda. Dalam beberapa redaksi, “pengairan air sungai” dimasukkan kategori zakat 10%.

C.     Ijmâ‘

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat sebesar 10% atau 5% dari keseluruhan hasil tani, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang ketentuan-ketentuan lain.[1]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] DR Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat diterjemahkan dari judul aslinya Fiqh al-Zakâh (Jakarta: Litera AntarNusa, Cet. 10, 2007) h. 331