Senin, 12 Januari 2015

Zakat Tanaman pada Tanah yang Disewakan



Ringkasan pembahasan ini adalah sebagai berikut:

1.     Seorang pemilik tanah yang menanami tanahnya sendiri, jika hasilnya mencapai nishab maka zakatnya adalah 5% atau 10% bergantung pada jenis pengairannya.[1]

2.     Jika orang itu meminjamkan tanahnya kepada orang lain tanpa imbalan apapun,[2] maka zakat menjadi tanggungan orang yang dipinjami.

3.     Pemilik tanah meminjamkan tanahnya kepada orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil tanaman. Dalam kasus ini, Qaradawi berpendapat keduanya wajib berzakat jika setiap dari keduanya sampai nishab.[3]

4.     Jika pemilik tanah menyewakannya dengan imbalan uang sewa, maka keduanya tetap wajib zakat jika setiap dari keduanya sampai nishab hasil pertanian. Artinya, uang sewa yang diterima pemilik tanah di-standard-kan dengan nishab pertanian 5 wasaq. 

     Demikianlah pendapat Yusuf Qaradawi mengenai hal ini.[4]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[2] Banyak hadis shahih yang berbunyi demikian, “Siapa yang mempunyai tanah hendaklah menanamnya atau memberikannya kepada temannya”. Oleh karenanya, diantara ulama salaf ada yang menghukumi “menanami tanah” – yang menganggur – adalah wajib, sedangkan Ibn Abbas mensunnahkannya. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 375
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 378-379

Tidak ada komentar:

Posting Komentar