Tampilkan postingan dengan label Menaksir Zakat Tanaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menaksir Zakat Tanaman. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Januari 2015

Apakah Hutang, Pajak dan Biaya Tanam Masuk Perhitungan Zakat? - DR Yusuf Qaradawi



Mengenai hal ini, agaknya tidak ditemukan ayat Al-Qur’an atau Hadis yang menguraikannya secara gamblang. Oleh karenanya, Qaradawi dalam membahas pertanyaan ini mengemukakan berbagai pendapat ulama yang berselisih. Paling tidak perselisihan mereka dapat diringkas sebagai berikut:

1.     Ibn Abbas dan Ibn Umar sependapat bahwa zakat dibayar setelah hasil tanam digunakan untuk pelunasan hutang keperluan ladang dan tanaman, begitu pula pelunasan pajak tanah (kharaj)[1] dan sewa tanah.[2]. Tetapi keduanya tidak sependapat tentang hutang yang timbul untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga.[3] Ibn Abbas berpendapat bahwa hutang yang diperhitungkan hanyalah hutang untuk kepentingan tanaman, tidak untuk kepentingan keluarga. Sedangkan Ibn Umar berpendapat bahwa semua hutang mempengaruhi zakat.[4]

2.     Jika biaya keperluan ladang dan tanaman seperti: ongkos bajak, memetik, menyiangi, memupuk, dll (selain pengairan)[5] bukan dari hutang, maka Ibn Abbas dan Ibn Umar berbeda pendapat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Hazm bahwa Ibn Abbas berpendapat bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu kemudian baru dikeluarkan zakat dari sisa. Sedangkan Ibn Umar berlawanan dengan hal itu.[6]

3.     Pendapat ulama salaf yang paling gamblang menegaskan bahwa biaya dan beban tanaman baik hutang maupun tidak supaya dikeluarkan terlebih dahulu kemudan baru dikeluarkan zakatnya dari sisa adalah pendapat Atha’ yang dilaporkan oleh Ibn Hazm.[7]

Dari tiga uraian ringkas di atas, Qaradawi tidak secara tegas mengambil pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar atau Atha’. Namun beliau hanya memberi kesimpulan dan contoh. Salah satu hal yang beliau simpulkan adalah bahwa beban dan biaya dalam pandangan agama merupakan faktor yang memperngaruhi. Besar zakat bisa menjadi kurang karenanya, sebagaimana zakat 10% menjadi 5% karena memerlukan peralatan pengairan. Bahkan zakat ternak bisa menjadi gugur jika ternak harus dicarikan makan sepanjang tahun.[8]

Kemudian Qaradawi mengemukan sebuah contoh:
·                    Jika seseorang mempunyai tanah yang menghasilkan 10 qinthar kapas seharga 200 Pounds.
·                    Ia telah mengeluarkan biaya dan pajaknya untuk itu (selain pengairan) sebesar 60 Pounds, atau sama dengan 3 qinthar.
·                    Maka ia hanya mengeluarkan zakat dari 7 qinthar saja.
·                    Bila tanah itu diairi tanpa alat bantu, maka zakatnya 10%. Namun jika diairi dengan alat bantu, maka zakatnya 5%.[9]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 371
[2] Hal ini karena jumhûr melihat bahwa sewa tanah dapat dianalogikan dengan pajak tanah. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 371
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 369
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 370
[5] Karena pengairan telah dijadikan rukhshah untuk mengurangi beban zakat dari 10% menjadi 5%. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374
[6] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 372
[7] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 372
[8] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374
[9] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374

Minggu, 04 Januari 2015

Bagian Hasil Tanaman Bagi Pemiliknya Sesudah Ditaksir - DR Yusuf Qaradawi



Mengenai hal ini, Qaradawi memaparkan 6 dalil terlebih dahulu sebelum menguraikannya.[1]

1.     Telah dikaji pada pembahasan sebelumnya dalam hadis Sahl ibn Abî Hutsmah bahwa Nabi SAW bersabda: “Bila kalian telah menaksir (besar zakat) maka pungutlah dan tinggalkan sepertiga, jika tidak sepertiga maka tinggalkan seperempatnya.”

2.     Diriwayatkan dari Ibn Abdil Bar secara marfû‘ dari Jabir RA, “Ringankanlah dalam menaksir…”. [Nail al-Awthâr, Jilid 2:144, Penerbit Usamah]

3.     Abû Ubaid meriwayatkan dengan sanad dari Makhûl, dia berkata: “RasûlulLâh SAW apabila mengutus seorang penaksir, beliau bersabda: ‘Ringankanlah, karena sesungguhnya di dalam harta itu terdapat ariyah dan wati’ah.’” [Al-Amwâl: 487; Tahawi: 315. Diriwayatkan dengan sanad jayyid]

4.     Diriwayatkan pula dari al-Auzâ‘i, “Kami mendengar Umar ibn al-Khaththâb berkata, ‘jangan terlalu berat menaksir, karena dalam kekayaan itu terdapat ‘ariya, wati’a dan akila. [al-Amwâl: 487]. Menurut Abu Ubaid, yang dimaksud dengan ariya adalah kurma yang dipinjamkan pemiliknya kepada orang yang butuh. Wati’a adalah buah yang menjadi hak orang yang lewat di tempat pohon itu tumbuh. Dan Akila adalah pemilik, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan pemilik buah.

5.     Diriwayatkan dari Basyir in Yasar bahwa Umar ibn al-Khaththab mengutus Abu Husma Anshari[2] untuk menaksir kekayaan buah kurma Muslimin dan berpesan, “Bila kau lihat ada yang sudah memetiknya, biarkanlah itu untuk makannya, jangan dimasukkan lagi dalam penaksiran.” [Diriwayatkan juga oleh hakim dalam Mukhtashar, Jilid 1: 402, 403 dan juga oleh Ibn Hazm dalam al-Muhalla, jilid 5: 529].

6.     Sahl bin Abi Husma mengatakan bahwa ia pernah dikirim oleh Marwan untuk menaksir zakat kurma, lalu ia menaksir zakat kurma Sa‘ad bin Abi Sa‘ad sebesar 700 wasaq. Ia berkata, “Seandainya saya tidak melihat 40 keluarga lain yang ada disana, saya akan menaksirnya sebesar 900 wasaq. Saya membiarkan makanan itu untuk mereka. [al-Muhalla, Jilid 5: 260]. ”

Hadis pertama shahih menurut segolongan ulama, dan diperkuat oleh hadis dari Jabir, Mursil dan Makhul dan oleh pendapat-pendapat para sahabat (atsar) di atas. Hadis-hadis dan pendapat-pendapat para sahabat itu menunjukkan bahwa pemilik harus dikasihi, tidak dibebani zakat yang memberatkan dan meninggalkan untuk mereka sebagian zakat tersebut, untuk kebutuhan dan keperluan lingkungan mereka.[3]

Kemudian, ada beberapa ulama yang menyanggah dan tidak melaksanakan hadis Sahl di atas dengan alasan yang berbeda-beda, diantaranya:

1.     Hadis itu berlaku khusus, yaitu hanya untuk negeri Khaibar.
2.     Maksud pemilik diberikan 1/3 atau ¼ dari kewajiban zakat 10% supaya mereka sendiri yang membagikannya kepada keluarga dan tetangga-tetangga mereka yang miskin, serta orang lain yang mereka kenal dan meminta.
3.     Ada juga yang mengatakan bahwa 1/3 atau ¼ adalah beban, maksudnya adalah biaya tanaman atau tanah yang tidak ditetapkan dalam perhitungan nishab.

Namun sebagaimana telah dipraktekan oleh Umar bin al-Khaththab, dan disetujui oleh Ahmad, Ishâq, Laist, Syafi‘i dalam qaul qadîm-nya dan Ibn Hazm, maka Qaradawi berpendapat adanya pengurangan dalam penaksiran. Hal ini juga menjadi landasan penting dalam penentuan zakat, bahwa kebutuhan-kebutuhan yang masuk akal dari pemilik dan keluarga begitu juga kebutuhan lingkungan sekitar harus diperhatikan dalam pengurangan penaksiran zakat. Hal ini juga menguatkan pernyataan bahwa kekayaan itu “harus lebih dari kebutuhan pokok”.[4]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364-365
[2] Ada kejanggalan, karena yang diutus Umar adalah Abu Husma bukan Sahl ibn Abi Husma. Padahal Abu Husma adalah bapak dari Sahl dan seharusnya telah tua umurnya.
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 365
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 368

Hukum Menaksir Selain Zakat Kurma dan Anggur - DR Yusuf Qaradawi



Para ulama terbagi menjadi dua golongan dalam menyikapi hal ini. Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa hasil tanaman selain kurma dan anggur tidak ditaksir. Karena zaitun misalnya, tidak boleh ditaksir karena bijinya bertebaran dipohon sehingga tertutup oleh daun-daunnya. Disisi lain, pemiliknya biasanya tidak memerlukannya untuk mengkonsumsinya. Berbeda dengan buah kurma yang berkumpul ditandannya dan buah anggur yang berkumpul ditangkainya, sangat mungkin untuk ditaksir. Disisi lain, pemiliknya memiliki keinginan kuat untuk mengkonsumsinya ketika telah matang.[1]

Kedua, adalah pendapat Zuhri, Auzâ‘i dan Laits. Mereka berpendapat bahwa zaitun dan sejenisnya juga ditaksir. Karena merupakan buah yang wajib zakat dan mampu untuk ditaksir sebagaimana kurma dan anggur.[2]

Qaradawi sendiri berpendapat hal itu bergantung pada mungkin dan perlu tidak penaksiran itu dilakukan. Jika memang memungkinkan dan perlu dilakukan sehingga zakatnya bisa segera ditunaikan, maka dibolehkan untuk melakukan penaksiran terhadap hasil tanaman selain kurma dan anggur ini. Bila tidak demikian, maka penaksiran itu tidak boleh dilakukan.[3]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 363
[2] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364