Senin, 05 Januari 2015

Apakah Hutang, Pajak dan Biaya Tanam Masuk Perhitungan Zakat? - DR Yusuf Qaradawi



Mengenai hal ini, agaknya tidak ditemukan ayat Al-Qur’an atau Hadis yang menguraikannya secara gamblang. Oleh karenanya, Qaradawi dalam membahas pertanyaan ini mengemukakan berbagai pendapat ulama yang berselisih. Paling tidak perselisihan mereka dapat diringkas sebagai berikut:

1.     Ibn Abbas dan Ibn Umar sependapat bahwa zakat dibayar setelah hasil tanam digunakan untuk pelunasan hutang keperluan ladang dan tanaman, begitu pula pelunasan pajak tanah (kharaj)[1] dan sewa tanah.[2]. Tetapi keduanya tidak sependapat tentang hutang yang timbul untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga.[3] Ibn Abbas berpendapat bahwa hutang yang diperhitungkan hanyalah hutang untuk kepentingan tanaman, tidak untuk kepentingan keluarga. Sedangkan Ibn Umar berpendapat bahwa semua hutang mempengaruhi zakat.[4]

2.     Jika biaya keperluan ladang dan tanaman seperti: ongkos bajak, memetik, menyiangi, memupuk, dll (selain pengairan)[5] bukan dari hutang, maka Ibn Abbas dan Ibn Umar berbeda pendapat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Hazm bahwa Ibn Abbas berpendapat bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu kemudian baru dikeluarkan zakat dari sisa. Sedangkan Ibn Umar berlawanan dengan hal itu.[6]

3.     Pendapat ulama salaf yang paling gamblang menegaskan bahwa biaya dan beban tanaman baik hutang maupun tidak supaya dikeluarkan terlebih dahulu kemudan baru dikeluarkan zakatnya dari sisa adalah pendapat Atha’ yang dilaporkan oleh Ibn Hazm.[7]

Dari tiga uraian ringkas di atas, Qaradawi tidak secara tegas mengambil pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar atau Atha’. Namun beliau hanya memberi kesimpulan dan contoh. Salah satu hal yang beliau simpulkan adalah bahwa beban dan biaya dalam pandangan agama merupakan faktor yang memperngaruhi. Besar zakat bisa menjadi kurang karenanya, sebagaimana zakat 10% menjadi 5% karena memerlukan peralatan pengairan. Bahkan zakat ternak bisa menjadi gugur jika ternak harus dicarikan makan sepanjang tahun.[8]

Kemudian Qaradawi mengemukan sebuah contoh:
·                    Jika seseorang mempunyai tanah yang menghasilkan 10 qinthar kapas seharga 200 Pounds.
·                    Ia telah mengeluarkan biaya dan pajaknya untuk itu (selain pengairan) sebesar 60 Pounds, atau sama dengan 3 qinthar.
·                    Maka ia hanya mengeluarkan zakat dari 7 qinthar saja.
·                    Bila tanah itu diairi tanpa alat bantu, maka zakatnya 10%. Namun jika diairi dengan alat bantu, maka zakatnya 5%.[9]

WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb


[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 371
[2] Hal ini karena jumhûr melihat bahwa sewa tanah dapat dianalogikan dengan pajak tanah. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 371
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 369
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 370
[5] Karena pengairan telah dijadikan rukhshah untuk mengurangi beban zakat dari 10% menjadi 5%. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374
[6] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 372
[7] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 372
[8] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374
[9] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 374

Tidak ada komentar:

Posting Komentar