Mengenai
hal ini, Qaradawi memaparkan 6 dalil terlebih dahulu sebelum menguraikannya.[1]
1.
Telah dikaji
pada pembahasan sebelumnya dalam hadis Sahl ibn Abî Hutsmah bahwa Nabi SAW
bersabda: “Bila kalian telah menaksir (besar zakat) maka pungutlah dan
tinggalkan sepertiga, jika tidak sepertiga maka tinggalkan seperempatnya.”
2.
Diriwayatkan
dari Ibn Abdil Bar secara marfû‘ dari Jabir RA, “Ringankanlah dalam
menaksir…”. [Nail al-Awthâr, Jilid 2:144, Penerbit Usamah]
3.
Abû Ubaid
meriwayatkan dengan sanad dari Makhûl, dia berkata: “RasûlulLâh SAW apabila mengutus
seorang penaksir, beliau bersabda: ‘Ringankanlah, karena sesungguhnya di dalam
harta itu terdapat ariyah dan wati’ah.’” [Al-Amwâl: 487; Tahawi:
315. Diriwayatkan dengan sanad jayyid]
4.
Diriwayatkan
pula dari al-Auzâ‘i, “Kami mendengar Umar ibn al-Khaththâb berkata, ‘jangan
terlalu berat menaksir, karena dalam kekayaan itu terdapat ‘ariya, wati’a dan
akila.’ ” [al-Amwâl: 487]. Menurut Abu Ubaid, yang dimaksud
dengan ariya adalah kurma yang dipinjamkan pemiliknya kepada orang yang
butuh. Wati’a adalah buah yang menjadi hak orang yang lewat di tempat
pohon itu tumbuh. Dan Akila adalah pemilik, keluarga dan orang-orang
yang menjadi tanggungan pemilik buah.
5.
Diriwayatkan
dari Basyir in Yasar bahwa Umar ibn al-Khaththab mengutus Abu Husma Anshari[2]
untuk menaksir kekayaan buah kurma Muslimin dan berpesan, “Bila kau lihat ada
yang sudah memetiknya, biarkanlah itu untuk makannya, jangan dimasukkan lagi
dalam penaksiran.” [Diriwayatkan juga oleh hakim dalam Mukhtashar, Jilid
1: 402, 403 dan juga oleh Ibn Hazm dalam al-Muhalla, jilid 5: 529].
6.
Sahl bin Abi
Husma mengatakan bahwa ia pernah dikirim oleh Marwan untuk menaksir zakat
kurma, lalu ia menaksir zakat kurma Sa‘ad bin Abi Sa‘ad sebesar 700 wasaq.
Ia berkata, “Seandainya saya tidak melihat 40 keluarga lain yang ada disana,
saya akan menaksirnya sebesar 900 wasaq. Saya membiarkan makanan itu
untuk mereka. [al-Muhalla, Jilid 5: 260]. ”
Hadis pertama shahih menurut
segolongan ulama, dan diperkuat oleh hadis dari Jabir, Mursil dan Makhul dan
oleh pendapat-pendapat para sahabat (atsar) di atas. Hadis-hadis dan
pendapat-pendapat para sahabat itu menunjukkan bahwa pemilik harus dikasihi,
tidak dibebani zakat yang memberatkan dan meninggalkan untuk mereka sebagian
zakat tersebut, untuk kebutuhan dan keperluan lingkungan mereka.[3]
Kemudian, ada beberapa ulama
yang menyanggah dan tidak melaksanakan hadis Sahl di atas dengan alasan yang
berbeda-beda, diantaranya:
1.
Hadis itu
berlaku khusus, yaitu hanya untuk negeri Khaibar.
2.
Maksud
pemilik diberikan 1/3 atau ¼ dari kewajiban zakat 10% supaya mereka sendiri
yang membagikannya kepada keluarga dan tetangga-tetangga mereka yang miskin,
serta orang lain yang mereka kenal dan meminta.
3.
Ada juga yang
mengatakan bahwa 1/3 atau ¼ adalah beban, maksudnya adalah biaya tanaman atau
tanah yang tidak ditetapkan dalam perhitungan nishab.
Namun sebagaimana telah
dipraktekan oleh Umar bin al-Khaththab, dan disetujui oleh Ahmad, Ishâq, Laist,
Syafi‘i dalam qaul qadîm-nya dan Ibn Hazm, maka Qaradawi berpendapat
adanya pengurangan dalam penaksiran. Hal ini juga menjadi landasan penting dalam
penentuan zakat, bahwa kebutuhan-kebutuhan yang masuk akal dari pemilik dan
keluarga begitu juga kebutuhan lingkungan sekitar harus diperhatikan dalam
pengurangan penaksiran zakat. Hal ini juga menguatkan pernyataan bahwa kekayaan
itu “harus lebih dari kebutuhan pokok”.[4]
WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah
Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 364-365
[2] Ada kejanggalan, karena yang diutus
Umar adalah Abu Husma bukan Sahl ibn Abi Husma. Padahal Abu Husma adalah bapak
dari Sahl dan seharusnya telah tua umurnya.
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah
Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 365
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah
Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 368
Tidak ada komentar:
Posting Komentar