Dari beberapa sumber yang kami dapatkan, dapat
disimpulkan bahwa jual beli emas dan perak secara online dilarang.
Sumber-sumber tersebut seperti islamweb.net[1],
Website Resmi Kementerian Wakaf Uni Emirat Arab[2]
dan Portal Islam Soal dan Jawab yang diasuh oleh Syeikh Shâlih Munajjid[3].
Agaknya dalil yang menjadi sandaran pengharaman jual
beli emas dan perak secara online adalah hadis riwayat Bukhârî No. 2177, Kitâb
al-Buyû‘, Bâb Bai‘ al-Fidhah bi al-Fidhah[4]:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تَبِيعُوا
الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ،
وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا
عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ» - صحيح البخاري
(3/ 74)
Dari
Abi Sa‘îd al-Khudrî RA: Sesungguhnya RasûlulLâh SAW bersabda: “Janganlah engkau
menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal, dan jangan engkau
lebihkan bagian yang satu dengan yang lainnya. Janganlah engkau menjual perak
dengan perak kecuali semisal dengan semisal, dan jangan engkau lebihkan bagian
yang satu dengan yang lain, dan juga janganlah engkau menjualnya (emas
dan perak) dalam keadaan tidak hadir ketika berlangsungnya akad.” [HR
Bukhari 2177]
WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
Miftah Khilmi Hidayatulloh, Lc.
Hikmah
al-Qur’ân
[1] http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14119
[2] http://www.awqaf.gov.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=14096
[3] موقع الإسلام سؤال وجواب (5/ 5453، بترقيم
الشاملة آليا)
[4] Hadis ini juga diriwayatkan Imam
Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar